Paslon Tidak Bisa Mengundurkan Jelang Pemilihan

Paslon Tidak Bisa Mengundurkan Jelang Pemilihan

Metroterkini.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pasangan calon (Paslon) pada Pilkada tidak bisa mengundurkan diri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Walau Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku selalau diminta mundur. 

"Jadi pasangan calon yang sudah didaftarkan oleh partai, tidak boleh mengundurkan diri. Pada saat ditetapkan saja para Calon ini tidak boleh mengundurkan diri lagi," Jelasnya.

Hal lain yang bisa mundur kecuali pasangan in tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah ditetapkan seperti misalnya sudah ditetapkan tapi tidak memenuhi syarat.

"Misalnya dia ijazahnya palsu," ujar Juri, Jumat(11/11/16).

Juri menegaskan walau calon bisa dibatalkan statusnya menjadi Paslon bila mereka terlibat pidana atau meninggal dunia. Hal itu pun harus melalui aturan yang berlaku.

Dikatakannya Paslon bisa batal bila di tengah jalan dipidana sebelum pemungutan suara atau meninggal dunia. Kalau kejadiannya 30 hari sebelum pemilihan suara dia masih bisa diganti. Tapi misalnya pemilu tanggal 15 Februari maka setelah 15 Januari calon tidak isa diusik lagi.

"Sesudah 15 januari Paslon itu tidak bisa diganti. Kalau misal meninggal dunia cawagub yang running sendiri melaju ke pemilihan," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan ada pihak-pihak yang memintanya mengundurkan diri. Hal ini berkaitan dengan pelaporan dirinya atas dasar dugaan penistaan agama.[basya/dt]

Berita Lainnya

Index