Kades Jadi Pengurus Parpol, Langgar PP No. 27 Tahun 2005

Kades Jadi Pengurus Parpol, Langgar PP No. 27 Tahun 2005
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, salah satu pasalnya menyebutkan, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik(Parpol). Kecuali yang bersangkutan seorang simpatisan dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Sayangnya, Peraturan Pemerintah tersebut hingga saat ini belum di jalankan seutuhnya oleh Pemda Kab Kep. Meranti. 

Sekretaris Umum (Sekum) LSM Persatuan Pemuda Tempatan (LSM-PERPAT) Kabupaten Kepulauan Meranti, S.Candra Ican pada wartawan, Rabu (9/11) di Selatpanjang mengaku prihatin atas semakin banyaknya Kades di Kabupaten Kepulauan Meranti yang terang-terang menjadi pengurus maupun ketua partai politik. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 telah jelas disebutkan, Kades tidak boleh ikut menjadi pengurus partai maupun terlibat langsung dalam politik praktis. 

Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap keunangan desa, misalksan saja dengan adanya kepala desa yang masuk menjadi ketua maupun pengurus parpol, mereka sedikit banyaknya akan menggunakan anggaran operasional desa maupun penunjang kegiatan desa lainya.Sebab kepala desa memiliki jabatan politis di partai.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil di rangkum wartawan nama Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang terindikasi kuat menjadi pengurus maupun Ketua Partai Politik diantaranya adalah Abdurrahma alias Daman yang menjabat Kepala Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat, menjabat Ketua PAC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti. Sama’un Kepala Desa Bagan Malibur Kecamatan Merbau sebagai Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan Kec Merbau. A Manaf  Kades di Kecamatan Rangsang Barat yang masuk dalam jajaran pengurus Partai Golkar Wilayah setempat.

Selanjutnya Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Barat, Mahadi N yang juga termasuk dalam jajaran pengurus Partai Golkar Kecamatan Rangsang Barat. Kepala Desa Lemang yang akrab di sapa pengurus Partai Golkar. Sementara Suprapto Kades Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi ternyata salah satu jajalan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP). **/def


Berita Lainnya

Index