Kadisbun Riau Ikut Rapat, Harga TBS Rp. 1.694,69/Kg

Kadisbun Riau Ikut Rapat, Harga TBS Rp. 1.694,69/Kg

Metroterkini.com - Tim Penetapan harga TBS Disbun Riau dalam mengontrol penggunaan harga beli TBS dan harga jual CPO di pasaran selama ini dinilai cukup efektif dalam menyetabilkan harga. Hal itu telah dirasakan oleh mayarakat dan pengusaha perkebunan beberapa tahun belakangan ini. 

Seperti dalam rapat harga TBS yang dilaksanakan di ruang multimedia, Selasa (14/10/14) yang telah menetapkan harga TBS di Riau untuk periode 15 s/d 21 Oktober 2014 di salah satu anak perusahaan PT Sinar Mas Group yaitu PT. Ramajaya Pramukti Kebun Amartha Jaya Plasma Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.  

Rapat dihadiri Ketua Harian Tim penetapan harga yang juga Kadisbun Riau, Drs H Zulher MS dan juga seluruh tim harga yang terdiri dari perwakilan Disbun Riau, Perusahaan sawit dan petani.

Menurut Zulher, penentuan lokasi penetapan harga merupakan langkah dari tim harga untuk terus menyosialisasikan peran tim harga di tengah pelaku usaha perkebunan baik perusahaan maupun petani plasma. Disamping melakukan sosialisai peran tim harga, hal ini juga diiringi dengan sosialisai kebijakan yang diterapkan oleh Disbun Riau bagi pelaku usaha perkebunan. 

“Beberapa tahun belakangan ini kita aktif melaksanakan rapat harga di tempat perusahaan atau petani. Hal itu kita lakukan agar mereka mengetahui bagaimana proses penetapan harga ini berlangsung. Selama ini mereka hanya mengetahui hasil rapat tim harga tersebut. Nah, sekarang mereka langsung ikut terlibat dalam penetapan harga, dan mengetahui variabel-variabel mana saja yang dipakai oleh Tim Harga untuk menentukan harga TBS bisa naik atau turun," ucap Zulher saat ditemui usai rapat tim harga TBS, Selasa (14/10). 

Kadisbun Riau, Zulher juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk terus mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Karena, menurutnya, aturan-aturan yang dibuat tersebut dalam rangka membentuk usaha perkebunan yang kuat. 

“Tidak terkecuali untuk usaha perkebunan apapun, baik itu milik perusahaan maupun petani. setiap aturan akan memberi efek baik positif maupun negatif. Positifnya adalah usaha mereka semakin maju, dan negatifnya adalah jika mereka melanggar aturan tersebut, akan diberi sanki sehingga merugikan mereka," tegas Zulher. 

Manager Kebun Amartha Jaya Plasma, Dasuki, mengaku senang langkah yang dilakukan oleh Disbun Riau ini. selama ini menurutnya, mereka hanya mengetahui hasil rapat tersebut pada sore hari selasa. 

"Dengan adanya rangkaian kegiatan ini, kami yang jauh berada di pelosok kampung jadi tahu bagaimana harga itu ditetapka. Ternyata tidak semudah yang kita bayangkan, banyak faktor yang dijadikan patokan oleh tim dalam penetapan harga. Banyak juga terjadi perdebatan oleh petani atau perusahaan sehingga mereka tidak dirugikan dari hasil penetapan harga tersebut," ucap Dasuki.

Menanggapi peran tim harga Disbun Riau ini, Dasuki menjelaskan bahwa seluruh kebun yang berada di bawah naungan PT. Ramajaya Pramukti selalu menggunakan harga tim dalam membeli TBS petani. 

Sementara itu, hasil dari rapat tersebut, tim memutuskan harga TBS yaitu untuk umur 10 tahun keatas yaitu Rp. 1.694,69/kg, umur 9 tahun Rp 1.648,30/kg, umur 8 tahun Rp 1.597,52/kg, umur 7 tahun Rp 1.549,27/kg, umur 6 tahun Rp 1.492,07/kg, umur 5 tahun Rp 1.4450,25/kg, umur 4 tahun Rp 1.354,92/kg, umur 3 tahun yaitu Rp 1.212,51/kg. Sedangkan untuk harga CPO yaitu Rp 7.851,87/kg, dan PKO yaitu Rp 4.212,54/kg. [din-rls] 

Berita Lainnya

Index