Metroterkini.com - Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum dapat memastikan kapan akan pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Hendri Saut alias Henri dan Dedi Sinaga dalam perkara sabu 13 kg dan 373 cartridge jenis etomidate yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (18/10/2026).
Pasalnya, rencana tuntutan (Rentut) kedua terdakwa diputuskan oleh Kejaksaan Agung, bukan oleh Kejati apalagi Kejari Bengkalis.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Tofri Dendy Baginda Sitorus tetap menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis depan dengan agenda tuntutan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Tofri Dendy Baginda Sitorus sembari mengetuk palu.
Dipersidangan Dedi Sinaga (44) didampingi pengacara Windrayanto dan Esma Daniel. Sedangkan terdakwa Hendri Saut (32) didampingi pengacara Ega Suzana.
Windrayanto usai sidang mengatakan, dipersidangan terungkap bahwa kliennya (Dedi Sinaga) hanya sebagai supir yang diajak oleh terdakwa Hendri Saut untuk mengambil sabu dan etomidate di Sungai Liong, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atas perintah bandar berinisial J saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
J memerintahkan Hendri untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan dengan upah Rp 50 juta setelah barang sampai ditujuan.
"Yang berkomunikasi dengan J adalah Hendri Saut. Klien saya hanya supir yang diajak oleh Hendri Saut," tegas Windrayanto.
Hendri Saut alias Henri dan Dedi Sinaga, keduanya warga Pekanbaru, ditangkap dalam mobil Daihatsu Ayla BM 1284 NQ yang dikemudikan Dedi Sinaga di area parkir Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis pada pagi takbiran Idul Fitri, Sabtu 21 Maret 2026 sekira pukul 09.43 WIB.
Ketika digeledah dalam Daihatsu Ayla BM 1284 NQ tersebut ditemukan sabu seberat 13 kg, 373 buah cartridge jenis etomidate—terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge merah.
Barang haram tersebut diambil Hendri Saut di kawasan Sungai Liong, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atas perintah bandar berinisial J (DPO) untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan dengan upah Rp 50 juta setelah sampai ditujuan. Namun, keduanya tertangkap di area parkir mobil pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. (Rudi)
