Kejari Terima Tahap Dua Dugaan Pengrusakan Jembatan PT. Meskom

Kejari Terima Tahap Dua Dugaan Pengrusakan Jembatan PT. Meskom

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan pengrusakan jembatan milik PT. Meskom Agro Sarimas (PT. Meskom) dari penyidik Polres Bengkalis dengan tersangka Kurniawan, Kusnan, Desmanizan dan Norizan, Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Kamis (30/7/2026).

Rahmat Taufik Hidayat jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menerima tahap dua mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Kurniawan, Kusnan, Desmanizan ketiganya pengurus Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, membuat portal dan pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29 PT. Meskom.

Dua hari kemudian portal dan pagar yang baru dibangun telah dirusak oleh orang tak dikenal. Ketiganya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Norizan selaku ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.

Mengetahui hal tersebut Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, Desmanizan untuk membuat kembali portal dan pagar dari besi jembatan milik PT. Meskom Agro Sarimas. Jembatan itu sendiri sudah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk menjadi akses keluar masuk pihak karyawan dan hasil perkebunan.

Para pelaku kemudian mempreteli besi jembatan dengan cara memotong dengan peralatan las milik koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.

Perbutan tersebut kemudian dilaporkan oleh pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, Desmanizan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index