Metroterkini.com - Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) terdakwa dalam perkara sabu divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi divonis 3 tahun 6 bulan, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).
Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis masing-masing 4 tahun untuk Sindi, Zidan 5 tahun dan Panda 6 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah hukum dan koperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda majelis hakim mengungkit masa lalu terdakwa yang dipernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.
Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacara Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum inkracht.
Perkara ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Januari 2026 tim melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina yang ditempati Sindi dan anak Yola. Di dalam kamar tersebut polisi mengamankan sabu dan bong (alat isap sabu).
Berdasarkan pengakuan Sindi dan anak Yola, sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian menangkap Idan di kamarnya, Barak Dalmas.
Kepada Tim Opsnal yang masih teman sejawatnya di Polres Bengkalis, Idan mengaku sabu ditangan Yola darinya. Ia juga mengaku mendapat sabu dari Panda Pasaribu.
Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut, RT.002 RW.003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Mata rantai peredaran sabu ini memberatkan kedua terdakwa, karena sebagai anggota Polri mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Tapi justru sebaliknya. (Rudi)

