Metroterkini.com - Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Parlindungan Hutabarat tersangka dugaan Karhutla dengan termohon Kapolres Bengkalis kandas, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Deswina Dwi Hayanti menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (19/5/2026) siang.
Mengadili:
1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil, kata Deswina Dwi Hayanti beberapa saat kemudian mengetok palu.
Dalam putusannya, Deswina menyatakan, berdasarkan alat bukti proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dan penahanan sah.
Sebaliknya kuasa hukum pemohon, Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Menurut Nouvendi, pasal yang dikenakan penyidik kepada kliennya seharusnya menjadi pertimbangan hakim, karena saat kejadian (kebakaran) kliennya tidak berada di lokasi.
Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi dari penyidik juga tidak melihat Parlindungan Hutabarat sebagai pelaku pembakaran.
" Semua saksi di persidangan tidak mengetahui siap pelaku pembakaran. Jika kelalaian, juga perlu dipertanyakan. Karen ada 35 hektar lahan yang terbakar, kok mereka tidak dijadikan tersangka," ujar Nouvendi tak habis pikir dengan keputusan hakim.
Selain itu, ungkapnya, Parlindungan juga dikatakan menduduki kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang. Tapi, sebanyak 42 orang petani termasuk Parlindungan telah mengharap area seluas 120 hektar menjadi kebun sawit.
Dipersidangan penjabat Kepala Desa Titi Akar, dipersidangan mengatakan 120 hektar tersebut statusnya masih kawasan hutan karena permohonan pelepasan yang diajukan ke BPKH masih dalam proses.
"Jika klien saya menduduki kawasan hutan tanpa izin, 41 orang petani yang juga menduduki kawasan hutan seharusnya juga jadi tersangka," ujarnya. (Rudi)

