Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Sabu Barang Bukti 19 Kg

Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Sabu Barang Bukti 19 Kg

Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap V.I.I (23) dan A.K (24) yang diduga kurir sabu yang tengah menggendong sabu seberat 19 kilogram mengendarai sepeda motor.

Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (17/2/2026) dinihari sekira pukul 04.35 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 15 Februari 2026 bakal masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari 2026 dini hari, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” kata Kris Tofel.

Selain barang bukti sabu seberat ±19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai kedua kurir, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Pengakuan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dan C.M (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru melalui jalan darat.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya.

Berdasarkan barang bukti, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rudi)

Berita Lainnya

Index