Kapolres Bengkalis Pastikan Bazar Ramadhan Belum Kantongi Izin Keramaian

Kapolres Bengkalis Pastikan Bazar Ramadhan Belum Kantongi Izin Keramaian

Metroterkini.com - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar memastikan kegiatan Bazar Ramadhan di samping kantor pajak, jalan Sudirman, Kota Bengkalis belum memiliki izin keramaian. Hal disampaikan Fahrian kepada wartawan di Bengkalis, Sabtu sore.

"Kita belum ada keluarkan izin kegiatan Bazar Ramadhan tersebut," kata Fahrian Saleh Siregar.

Pantauan di lapangan, sejumlah tenda telah berdiri dan bahkan sudah disewakan kepada para pedagang dengan harga jutaan rupiah. Sementara itu, penyelenggara diduga baru mengantongi izin lokasi dari Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis.

Untuk itu, Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, mendesak pihak Polres agar menghentikan aktivitas bazar sampai seluruh izin dilengkapi.

“Kita mendesak pihak Polres agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” tegas Budhy.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

Polemik Penetapan Lokasi

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar. Dalam forum tersebut sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian demi menjamin asas keadilan.

Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD Firdaus, peserta hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing diminta membentuk kepengurusan (KSB).

Beberapa hari kemudian, surat keputusan izin lokasi diteken Kepala Bidang Aset Ikramuddin. Hasilnya, lokasi strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.

Keputusan ini memicu protes. Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi menilai pembagian lokasi tidak sesuai dengan pernyataan Kepala BPKAD Aready yang sebelumnya menyebutkan penarikan lokasi dari depan Jalan Sudirman ke belakang agar merata.

Faktanya, lokasi disebut ditarik dari arah Jalan Pelabuhan. Kondisi tersebut membuat kawasan paling strategis berada penuh di satu kelompok.

“Sampai saat ini kami menganggap persoalan lokasi bazar belum selesai. Kita mendesak BPKAD melakukan cabut undi. Itu baru fair,” ujar Budhy.

Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. 

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus memperoleh izin dari instansi perhubungan sebagaimana diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index