Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Sosial anggaran 2024 yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis menemukan fakta mengejutkan. Hasil penyidikan, mulai Kepala Dinas hingga pegawai honorer diduga terlibat, Minggu (25/1/2026).

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rawatan Manik saat dijumpai di ruang kerjanya pada Kamis (22/1/2026).

Menurut Rawatan Manik, program tersebut dilaksanakan, akan tetapi anggaran yang dipergunakan menjadi fiktif karena tidak sesuai ketentuan. Salah satu contoh, uang makan, BBM dan kenderaan yang dipergunakan.

"Dalam perjalanan dinas disebutkan ada uang makan dan transportasi. Tapi, makan disediakan tua rumah tempat acara, kemudian seharusnya mereka menggunakan travel, tapi justru pakai mobil pribadi," kata Rawatan Manik didampingi Kajari Nadda Lubis dan Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim pada Kamis siang.

Rawatan Manik menegaskan, dalam kegiatan yang menggunakan SPPD tahun anggaran 2024 tersebut, mulai Kepala Dinas Sosial saat itu dijabat Paulina, pegawai hingga honorer semuanya terlibat. Modus operandinya mengalihkan anggaran travel ke mobil pribadi dan mengklaim uang makan. Untuk itu, saat dilakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai dan honorer, Rawatan Manik mengingatkan seluruh yang terlibat harus bertanggungjawab.

"Saya ingatkan siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab," tegas Rawatan Manik.

Mandeknya proses hukum perkara SPPD diduga fiktif tersebut menjadi perhatian M. Fachrorozi. Mantan aktivis ini mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sadda Lubis agar jangan main-main dengan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia mendesak agar perkara tersebut sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum.

"Saya mengingatkan pihak Kejari untuk tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi SPPD," kata M. Fachrorozi yang akrab disapa Agam.

Menurut Agam, dalam hukum acara pidana dan tata kelola kejaksaan, berlaku asas keberlanjutan perkara (Asas Legalitas dan Asas Dominus Litis) yang berarti perkara harus tetap berjalan terlepas siapa pimpinannya. Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak secara otomatis menghentikan kasus yang sedang ditangani.

"Dalam hukum acara pidana dan tata kelola kejaksaan berlaku asas keberlanjutan perkara (Asas Legalitas dan Asas Dominus Litis) yang berarti perkara harus tetap berjalan terlepas siapa pimpinannya," kata Agam melalui rilis ke media ini.

Agam berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nadda Lubis sebagai leader memerintahkan Tim penyidik untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Saya mengingat beliau (Nadda Lubis) agar menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut. Jika tidak, bisa menjadi preseden buruk," pungkasnya.

Ditempat terpisah, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina, yang saat ini dipercaya oleh Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB), ketika dijumpai di kantor bupati usai penyerahan DPA 2026, menolak memberikan keterangan terkait perjalanan dinas yang diduga fiktif tersebut.

Informasinya, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Paulina berkali-kali berpegian ke Bandung dan Jogjakarta yang diduga urusan pribadi, namun diduga menggunakan anggaran APBD. Hanya saja, ketika hal ini dikonfirmasi lagi-lagi Paulina menolak berkomentar.

"Saya tak mau komentar, perkaranya masih di kejaksaan," ujarnya sambil naik ke mobil dinas.

Perkara dugaan korupsi SPPD di Dinas Sosial era Kepala Dinas Paulina, itu naik ke penyidikan pada Januari 2025, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dijabat Sri Odit Megonondo. Pada 4 Juli 2025 almarhum Sri Odit Megonondo dimutasi menjadi Kajari Wonogiri, posisinya digantikan oleh Nadda Lubis. Dibawah kepemimpinan Nadda Lubis, proses hukum dugaan korupsi SPPD diduga fiktif tersebut terkesan mandek. (Rudi)

Berita Lainnya

Index