Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging masing-masing bernama Alwi Farezi dan Rudi Susanto.

Alwi Farezi ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil dengan barang bukti berupa Truk Cold Diesel BM 9139 SE bermuatan kayu olahan sekitar ±5 kubik, dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih.

Sementara Rudi Susanto tiga puluh menit kemudian, tepatnya Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil dengan barang bukti Truk Cold Diesel BK 8187 AC bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan pengungkapan pada Senin malam tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di TKP, menemukan satu unit truk colt diesel milik Alwi Farezi. Dan tiga puluh menit kemudian ditangkap Rudi Susanto berikut truknya muatan kayu olahan,” kata Yohn Mabel.

Berdasarkan barang bukti penyidik Polres Bengkalis menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” tutupnya. (Rudi)

Berita Lainnya

Index