Metroterkini.com - Pemkab Siak pastikan pelayanan di RSUD T Rafian tetap berjalan baik, di tengah ancaman mogok para Dokter Spesialis. Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, seluruh kekuatan pelayanan kesehatan Siak di luar aksi sepihak para Dokter Spesialis yang mogok, masih bekerja dengan baik melayani rakyat Siak.
"Perihal kondisi keuangan daerah sebenarnya sudah kita sampaikan, bahkan sudah ada pertemuan antara mereka (yang mogok) dengan tim TAPD dipimpin Sekda kemarin. Saat di pertemuan dijelaskan juga kondisi keuangan oleh BKD, Kabag Administrasi Pemerintahan, sampai Kabag Hukum. Bahkan kami tanyakan, apa yang kurang jelas? Biar kami jelaskan. Sebegitu kami buka ruang agar mereka paham kondisi daerah, namun mirisnya mereka tetap mogok kerja melayani rakyat. Ini tentu sangat bikin kita prihatin," kata Wabup.
Padahal Pemkab Siak di tengah keterbatasan, masih membayarkan kewajiban THR ASN 100%, hampir berdekatan dengan gaji dari DAU dan TPP Januari.
Dikatakan mantan anggota DPRD Siak ini, pemberian TPP ASN ataupun pemberian insentif adalah bentuk penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, serta kontribusi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Adapun kronologis TPP Dokter Spesialis di Siak, sampai dengan tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Siak awalnya memberikan Insentif kepada Dokter Spesialis Sebesar Rp.20.000.000,-/Bulan. Tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Siak mengusulkan kenaikan Insentif Dokter Spesialis, dikarenakan volume beban pekerjaan dan kelangkaan profesi.
"Disitulah mulai naik jadi Rp30 juta per bulan sesuai absensi kehadiran. Ini di luar dari Gaji dan jasa pelayanan. Hanya saja sekarang kondisi keuangan daerah tertekan utang dan defisit. Transfer daerah di 2026 juga turun setengah triliun rupiah. Karna itu dengan berat hati TPP seluruh ASN termasuk Dokter spesialis kami sesuaikan dengan kemampuan daerah saat ini. Ini bukan dirasakan Dokter spesialis saja, tapi semua ASN se Kabupaten Siak," ungkap Syamsurizal.
Meski sudah dibuka ruang dialog, dan dibeberkan data kondisi keuangan daerah oleh TAPD, para Dokter Spesialis ternyata masih tetap ngotot mogok kerja melayani rakyat. Karna itu Pemkab Siak akan segera membuatkan laporan tertulis ke Kemendagri, Kepala BKN, termasuk ke Kementerian Kesehatan.
"Kami tetap ikuti UU ASN dan PP yang mengatur terkait insentif kinerja, bahwa itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, bukan kewajiban yang harus terus dipaksakan meski duit daerah tak ada. Kami juga diminta Ibu Bupati mengawal dan memastikan bahwa pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat Siak, tetap terjaga dengan baik," kata Syamsurizal.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi. Tenaga medis juga berkewajiban menjalankan pelayanan berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien. Dalam ketentuan tersebut, penghentian pelayanan secara sepihak yang berdampak pada terganggunya layanan kepada pasien tidak dibenarkan. [Ibrahim]

