Drama Dugaan Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Tersangka

Drama Dugaan Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Tersangka

Metroterkini.com -  HJ mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, tersangka dalam dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, angkat bicara ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis (19/2/2026) siang. Ia membeberkan kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dirinya.

Menurutnya, awal mula dirinya terlibat dalam penanganan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berupa PMKS di Desa Tengganau, berawal pada tahun 2015, ketika itu dirinya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi. Sedangkan penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie.

Ahmad Syah Harrofie kemudian membentuk Tim penerima berita acara pelimpahan aset berupa PMKS atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap barang bukti atas nama terpidana Farizal dan Mustafa Kamal.  

Dalam putusannya, MA menyerahkan PMKS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis saat itu.

Tim bentukan Pj Bupati ini diketuai oleh asisten Heri Indra Putra, Wakil Ketua Kepala Dinas Koperasi Tua Syaili dan sekretaris HJ yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi.

Serah terima selesai tahun 2006, ungkap HJ, tim kemudian melarang PMKS beroperasi. Dan aset tersebut menjadi tanggungjawab Bidang Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Setelah menerima berita acara pengembalian aset selesai, PMKS menjadi tanggungjawab Bidang Perlengkapan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Bukan tanggungjawab tim lagi, apalagi saya selaku sekretaris tim," kata HJ melalui telepon seluler.

Dijelaskan HJ, Farizal selaku Ketua Koperasi Tengganau Mandiri pada tahun 2004 mendapat pinjaman lunak dari Pemda Bengkalis Rp 10 miliar untuk membangun pabrik mini kelapa sawit (PMKS) di Desa Tengganau.

"Tahun 2004 Farizal mendapat pinjaman lunak dari Pemda Bengkalis untuk membangun PMKS, dan Mustafa Kamal selaku PPTK proyek. Dalam pembangunan PMKS tersebut terjadi korupsi, keduanya divonis bersalah," tegas HJ setelah pensiun dari PNS beralih berprofesi menjadi pengacara.

Dijelaskannya, setelah PMKS beroperasi dengan kapasitas 7 ton per hari, pihak koperasi selaku pengelola menjalin kerjasama dengan Sunardi pengusaha asal Medan sampai tahun 2030. Pihak Sunardi kemudian meningkatkan kapasitas dari 7 ton menjadi 20 ton per hari.

Belakangan, ungkap HJ, Sunardi menyewakan PMKS tersebut kepada pihak lain dengan kontrak Rp 250 juta per bulan.

"Yang saya tahu, Sunardi menyewakan ke pihak lain Rp 250 juta per bulan," kata Jamaluddin.

Setelah bebas Farizal dari Lembaga Pemasyarakatan, dia balik melapor dugaan korupsi pengelolaan PMKS oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari pimpinan Sunardi dengan kerugian negara Rp 1,347 triliun.

"Proses hukum yang saya jalani karena laporan Farizal. Setelah bebas, dia melapor balek dengan kerugian negara Rp 1 triliun lebih," kata HJ lagi.

Masih menurut HJ, hasil audit yang dilakukan BPKP kerugian negara dalam perkara yang menyeret dirinya sebesar Rp 30 miliar lebih.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, perkara penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis.

Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014 dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Namun, sejak 2015 tanpa dasar hukum yang sah dikuasai pihak swasta yakni Koperasi Tengganau Mandiri Lestari, yang dipimpin oleh Sunardi. Dalam sembilan tahun terakhir, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun. (Rudi)

Berita Lainnya

Index