Dipimpin Presiden Prabowo, Mabes Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkotika

Dipimpin Presiden Prabowo, Mabes Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkotika

Metroterkini.com — Kepolisian Republik Indonesia secara serentak memusnahkan 214,84 ton narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga diikuti oleh Polres Bengkalis yang memusnahkan sabu seberat 15.080,45 gram, Ketamin 1.339,35 gram dan ekstasi 3.560 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika secara serentak ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui zoom meeting dari Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2025).

Pemusnahan 214,84 ton narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun, merupakan hasil operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi jaringan narkotika internasional hingga ke akar-akarnya.

Di Bengkalis, Satres narkoba Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Patria Tama lantai 2 Mapolres Bengkalis, sebagai bagian dari kegiatan terpadu bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Prosesi pemusnahan berlangsung secara simbolis dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Bengkalis, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini menjadi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.H., M.H., yang diwakili Kabag Ops Kompol Nurman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian daerah dan Mabes Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam memerangi narkoba. Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir melawan kejahatan narkotika,” tegas Kompol Nurman.

Pemusnahan barang bukti di Polres Bengkalis dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Kejaksaan Negeri Bengkalis. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan pelaksanaan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 mengenai syarat dan tata cara penetapan status barang sitaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 956,23 gram. Setelah dikurangi berat pembungkus sebesar 60,1 gram, diperoleh berat bersih 896,13 gram. Dari jumlah tersebut, 29,93 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik Polda Riau, sementara 866,2 gram sisanya dimusnahkan.

Langkah pemusnahan ini menegaskan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan setiap barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. [rudi]

Berita Lainnya

Index