Curi Motor Majikan, Pemuda Rambah Hilir Dibekuk Polisi

Curi Motor Majikan, Pemuda Rambah Hilir Dibekuk Polisi

Rokan Hulu | Metroterkini.com – Polsek Rambah Hilir kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial S (19), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban berinisial S (40) baru pulang bersama keluarganya dari Pasir Pengaraian dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX miliknya yang semula terparkir di depan rumah sudah tidak ada.

“Korban sempat mengira motor tersebut digunakan oleh karyawannya. Namun setelah ditunggu tak kunjung kembali, korban melapor ke Polsek Rambah Hilir,” ujar IPDA Okto, Selasa (21/10/2025).

Menurut keterangan saksi berinisial R, motor korban memang terlihat dibawa oleh pelaku yang bekerja di tempat cucian milik korban. Awalnya, saksi tidak menaruh curiga karena menganggap pelaku membawa motor atas seizin majikan. Namun dugaan itu salah. Setelah pelaku tak kembali, korban pun melaporkan kejadian tersebut. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Okto memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M bersama tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Tim gabungan dari Polsek Rambah Hilir, Polsek Ujung Batu (Team Vampire), dan Team Resmob Polres Rokan Hulu kemudian melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (19/10) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPDA Okto Wahyudi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita STNK dan BPKB Yamaha NMAX warna biru, satu unit ponsel Vivo Y03T warna hijau, dan baju hitam bertuliskan “Coffedays Apparel” yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

IPDA Okto Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.

“Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegasnya.

Polsek Rambah Hilir mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci terciptanya keamanan.[man]

Berita Lainnya

Index