Metroterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kamis (9/10/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga tersangka baru berinisial MS, S, dan R dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang menemukan adanya penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo yang tidak sesuai ketentuan. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dari hasil penyidikan, Tersangka S dan R diketahui mengelola UD. Sei Kuning Jaya bersama terdakwa sebelumnya, SM, selaku pemilik kios. Mereka diduga menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan RDKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Sementara itu, Tersangka MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga kuat tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Ia lalai melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap data penyaluran pupuk, sehingga membuka ruang penyimpangan distribusi.
Kelalaian MS dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019, yang mewajibkan tim verifikasi dan validasi bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara (LHAPKN) oleh Inspektorat Provinsi Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, ditemukan total kerugian sebesar Rp24,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar merupakan kerugian yang timbul akibat penyaluran pupuk di luar RDKK oleh S, R, dan SM di Kecamatan Rambah Samo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04, 05, dan 06/L.4.16/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak Juli 2023.
Tim penyidik memastikan keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pengumpulan bukti kuat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 108 orang saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan alat bukti lainnya yang menguatkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H
, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Vegi Fernandez SH,MH, menegaskan, penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang didukung bukti kuat. Ketiganya dinilai memiliki peran kuat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang berdampak langsung terhadap para petani.
Menurutnya, tindakan para tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah untuk kesejahteraan petani.
“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk bermain-main dengan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” tegas Vegi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam program pupuk bersubsidi mulai dari distributor, pengecer dan penyuluh pertanian agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan. “Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar penyimpangan seperti ini tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan hingga tuntas. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak bermain dalam distribusi bantuan subsidi pemerintah.[man]