Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi TImah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi TImah Panas

Metroterkini.com - Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berakhir dramatis di Kabupaten Rohil Riau.

Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap dan akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur (hadiah timah panas-red) oleh personel Polsek Kelayang Polres Inhu Polda Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengungkapkan, pelaku diketahui bernama SA alias Sandra, ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus Curanmor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim.

"Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, seorang perangkat desa, yang melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor merek Honda CRF milik keluarganya pada 16 Mei 2025 lalu. Yang mana, sepeda motor tersebut diketahui hilang dari teras kantor desa tempat korban bekerja,” kata Misran kepada wartawan, Jumat (23/5).

Dikatakannya, berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125.

“Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku diwilayah berbeda dengan masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta,” jelasnya.

Mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH MH langsung memimpin tim untuk melakukan pengejaran.

“Pada Kamis (22/5) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Namun, dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Bahkan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil.

Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO).

Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak dikawasan kebun kelapa sawit.

“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang,” kata Misran.

Misran menuturkan, modus yang digunakan pelaku cukup licik. Dimana, pelaku mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor saat situasi lengang.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kelayang," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, seperti NS masih terus dilakukan.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antar warga dan aparat dalam mencegah dan menindak kejahatan dilingkungan masyarakat,” tegasnya. (wa)

Berita Lainnya

Index