Satnarkoba Lakukan Tahap II Perkara Narkotika yang Merenggut Nyawa

Satnarkoba Lakukan Tahap II Perkara Narkotika yang Merenggut Nyawa

Metroterkini.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang merenggut nyawa seorang wanita berinisial SL (25), Jum'at (23/5/2025). 

Tersangka dalam persangka ini masing-masing berinisial SF (pria) dan dua wanita masing-masing berinisial PA dan SP.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Doni Binsar melalui rilis, Jum'at siang.

Doni menjelaskan, perkara tindak pidana narkotika ini berawal ketika tersangka SF membuka kamar Nomor 343 Hotel Pantai Marina, pada Rabu (29/1/2025) dini. Selain SF dan temannya seorang pria yang masih buron, dia juga mengajak korban (korban), PA dan SP. Namun naas, SL warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang jadi teman kencan SF meregang nyawa.  

Akibatnya kejadian tersebut, penyidik Satuan Narkoba menangkap SF, PA dan SP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia. (Rudi)

Berita Lainnya

Index