Metroterkini.com - Polsek Panipahan Polres Rohil Riau, berhasil mengamankan barang diduga ilegal asal Malaysia yang masuk lewat pelabuhan Panipahan.
Barang asal Malaysia itu, diantaranya buah-buahan yang dikemas dan dimuat dalam mobil pick up yang rencana akan dibawa ke Sumatera Utara.
Penangkapan oleh anggota Polsek Panipahan berlangsung di Jalan Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau.
Kanit Reskrim Polsek Panipahan menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Terkait mencegah adanya aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari negara Malaysia di wilayah hukum Polsek Panipahan berupa buah-buahan jenis mangga.
Dari laporan masyarakat tersebut Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan jajaran melakukan penyelidikan terkait aktivitas ilegal tersebut, Minggu petang (19/03/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah tiba di TKP sesuai informasi dari Masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas ileggal kedapatan ada dua unit mobil yang mengangkut barang ileggal dari Malaysia yang akan di bawa ke Medan Sumatra Utara.
Menurut Kanit Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil dan juga sekitat 200 keranjang yang berisikan buah mangga.
Bahkan Kanit Polsek Panipahan juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Panipahan.
Pelaku yang diduga melanggar beberapa undang-undang, dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Rokan Hilir dan didakukan pengembangan lebih lanjut.[Mustar]