Metriterkini.com - Empat orang warga Kecamatan Mandau terduga pelaku peredaran narkotika dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (25/1/2025).
Rilis yang diterima media ini dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menyebutkan, keempat tersangka adalah FE alias Efri (38), warga Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, RH alias Dani (41), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Dua tersangka lainnya masing-masing JH alias Jon Terano (48), dan Ad alias Aan (46), keduanya warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
RH alias Dani ditangkap pada Selasa (21/1/2025) sore, sekira pukul 15.30 WIB, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Dari Dani diamankan barang bukti berupa: 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.01 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam, 1 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp. 25.000.
Sedangkan Efri ditangkap disebuah rumah Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti berupa shabu 13.23 gram.
Tersangka Jon Terano dicokok disebuah rumah di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur pada pada Selasa (21/1/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB. Sedangkan tersangka Aan ditangkap disebuah rumah di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan barang bukti keempat tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 ayat (1) keempat tersangka terancam maksimal hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. Sedangkan ancaman Pasal 112 ayat (1) keempat tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (Rudi)