Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bunga Raya Siak Masuk Tahanan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bunga Raya Siak Masuk Tahanan

Metroterkini.com - Seorang pria Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Riau harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah melakukan pencabulan pada anak perempuan dibawah umur. Kejadian tersebut padai Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya.

Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporakan ke Polsek Bunga Raya dengan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/12/X/2024/SPKT/Polsek Bungaraya/Polres Siak/Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2024. 

Korban pencabulan sebut Bunga membenarkan peristiwa itu pada orang tuanya. Kejadian bermula pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024 telah datang melapor seorang laki-laki yang bernama Juli Abdi ke Polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 WIB yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya Kabupaten Siak Riau.

Kejadian berawal pada Selasa, tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor mendapatkan infomasi dari Bilqis (saksi II) yang memberitahukan kepada pelapor bahwa Akim Darno (terlapor) telah meraba-raba dada korban.

Lalu pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja,  namun sekitar pukul 23.00 wib saksi I menyuruh korban untuk tidur lalu korban menyampaikan kepada saksi I “takut mak” dan saksi I menanyakan kepada korban kenapa nak? Lalu korban menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban. 

Atas kejadian tersebut pelapor, saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pegusutan lebih lanjut.

Atas laporan itu, Kapolsek Bungaraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.

Hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya seorang pelaku berhasil mengamankan Akim Darno di rumahhnya di Jayapura RT/01 RW/07 Kec. Bungaraya Kab.Siak tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku membenarkan bahwa ianya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dengan barang bukti -1 (satu) helai singlet warna putih,  1 (satu) helai baju lengan pendek warna pink gambar the space, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam,  1 (satu) helai celana dalam warna kuning

Pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rls]

 

Berita Lainnya

Index