Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024, Ini Syaratnya

Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024, Ini Syaratnya

Metroterkini.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan penerimaan bantuan pendidikan (beasiswa) untuk kalangan mahasiswa.

Sebagaimana tahun sebelumnya, tahun anggaran 2024 ini Dinas Pendidikan meluncur tiga jenis bantuan biaya pendidikan yang dapat diraih para mahasiswa yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Ketiga katagori bantuan pendidikan tersebut adalah; bantuan Pendidikan Anak Tempatan, bantuan Pendidikan Prestasi Akademik dan Non Akademik, dan bantuan pendidikan untuk anak Suku Adat Terpencil.

Bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Pemda Bengkalis dalam mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa).

Bantuan pendidikan (beasiswa) untuk Anak Tempatan tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 371/KPTS-DISDIK/IX/2024.  

Beasiswa Anak Tempatan

Beasiswa (bantuan pendidikan) Anak Tempatan, diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma Dua (D-2) maksimal semester 4, Diploma Tiga (D-3) maksimal semester 6, Diploma Empat (D-4) semester 8 dan Strata 1 (S1) maksimal semester 8, yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.

Beasiswa Prestasi Akademik & Non Akademik

Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri terkemuka se-Indonesia.

Diutamakan terhadap mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa, maksimal semester 3 (tahap pertama) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan.

Pemberitahuan tentang persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik tertuang dalam pengumuman nomor: 372/KPTS-DISDIK/XI/2024.

Berikut Persyaratannya:

Beasiswa Suku Adat Terpencil

Penerimaan Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan. Bagi mahasiswa tahun I maksimal semester tiga, mahasiswa tahun II maksimal semester enam, mahasiswa tahun III maksimal semester delapan. Sedangkan mahasiswa tahun IV, maksimal semester 10.

Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

Kemudian, si pemohon harus memiliki surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.

Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Pengumuman Disdik Kabupaten Bengkalis Nomor: 373/KPTS-DISDIK/IX/2024.

Seluruh pengumuman tiga kategori penerimaan beasiswa ini, ditandai langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo.

Terhadap kelengkapan berkas seleksi beasiswa, paling lambat diterima oleh pihak Disdik Kabupaten Bengkalis, pada 1 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilakukan diverifikasi berkas.

Berikut persyaratannya Beasiswa Anak Tempatan:

1. Penyediaan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa/i yang lahir di Kabupaten Bengkalis atau salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis

2. Penyediaan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa/i dengan jenjang pendidikan Diploma Dua (D-2) maksimal semester 4, Diploma Tiga (D-3) maksimal semester 6, Diploma Empat (D-4) maksimal semester 8, dan strata 1 (S-1) maksimal semester 8 yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi Kabupaten Bengkalis.

3. Membuat surat permohonan beasiswa anak tempatan tahun anggaran 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis C/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis. Surat permohonan disampaikan melalui pos dan/atau jasa pengiriman resmi lainnya dengan mencantumkan Nama Mahasiswa, Nama Perguruan Tinggi, Program Studi dan nomor telepon/handphone di amplop/map pemohon.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3, harus melampirkan:

a. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

b. Asli surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

c. Asli surat keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi.

d. Asli surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lain dari perguruan tinggi.

e. Fotocopy KHS/Transkip Nilai yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

f. Fotocopy Nilai Rapor Semester 5 dan 6 dilegalisir oleh Kepala Sekolah (Untuk mahasiswa/i semester 1).

g. Asli surat keterangan domisili yang bersangkutan/orang tua dari kelurahan/desa dan diketahui oleh camat.

h. Fotocopy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mahasiswa/i.

i. Asli surat keterangan kurang mampu dari kelurahan/desa.

j. Asli surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

k. Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

l. Asli surat pernyataan kepemilikan rekening Bank mahasiswa/i bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

m. Legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah yang aktif halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa/i.

n. Asli surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

o. Permohonan dimasukkan kedalam map berwarna merah.

5. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2024.

6. Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan.

Beasiswa Suku Adat Terpencil

I. Bagi Mahasiswa/I Tahun 1

1. Membuat surat permohonan yang ditunjukkan kepada Bupati Bengkalis C/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis. Surat permohonan disampaikan melalui pos dan/atau jasa pengiriman resmi lainnya, dengan mencantumkan nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, program studi dan nomor telepon atau HP di amplop atau Map Pemohon

2. Mahasiswa/i maksimal semester 3 pada perguruan tinggi.

3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 harus melampirkan:

a. Fotocopy ijazah dan SKHUN yang dilegalisir oleh Kepala sekolah

b. Fotocopy kartu tanda mahasiswa atau KTM yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

c. Asli surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

d. Asli surat keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi.

e. Asli surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lain dari perguruan tinggi.

f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-ktp) mahasiswa dan orang tua yang bersangkutan.

g. Fotocopy kartu keluarga kakak yang bersangkutan.

h. Asli surat keterangan domisili yang bersangkutan/orang tua dari Kelurahan/desa dan diketahui oleh camat.

i. Asli surat keterangan berasal dari suku adat terpencil yang dikeluarkan oleh Batin/Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

j. Asli surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau atau Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Akit Riu.

k. Asli surat pernyataan kepemilikan rekening bank mahasiswa/i bersangkutan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

l. Legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah yang aktif halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa/i.

m. Surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi maksimal 5 tahun untuk program studi S-1 maksimal 4 tahun untuk program studi D-4 maksimal 3 tahun untuk program studi D-3 maksimal 2 tahun untuk program studi D-2 maksimal 1 tahun untuk program studi D-1 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan.

n. Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

o. Asli surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai  Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

p. Asli surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

q. Permohonan dimasukkan ke dalam map berwarna hijau.

4. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2024

5. Keputusan Tim bersifat final mengikat dan tidak dapat dituntut di Muka Pengadilan.

Bagi mahasiswa/i Tahun II

1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis C/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis. Surat permohonan disampaikan melalui pos dan/jasa pengiriman resmi lainnya dengan mencantumkan nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, program studi dan nomor telepon/HP di amplop atau map pemohon.

2. Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai penerima beasiswa Suku Adat Terpencil Tahun 1 Tahun Anggaran 2023.

3. Mahasiswa maksimal semester 5 pada perguruan tinggi.

4. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 harus melampirkan:

a. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

b. Asli surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

c. Asli surat keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi.

d. Asli surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lain dari perguruan tinggi.

e. Asli surat keterangan berasal dari suku adat terpencil yang dikeluarkan oleh Batin/Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa/i yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

f. Asli surat keterangan dari ketua pengurus besar himpunan pemuda-pemuda pelajar dan mahasiswa Akit Riau.

g. Asli surat pernyataan kepemilikan rekening bank mahasiswa bersangkutan di tanda tangani di atas materai 10.000.

h. Legalisir buku rekening Bank Riau Kepri syariah yang aktif halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa/i.

i. Asli surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan.

j. Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

k. Asli surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

i. Asli surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

m. Permohonan dimasukkan kedalam map Berwarna Hijau.

5. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2024.

6. Keputusan Tim Persifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di Muka Pengadilan.

III. Bagi mahasiswa/i Tahun III

1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis. Surat permohonan disampaikan melalui pos dan/jasa pengiriman resmi lainnya, dengan mencantumkan nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, program studi dan nomor telepon/HP di amplop pemohon.

2. Mahasiswa/i yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai penerima beasiswa Suku Adat Terpencil tahun II Tahun Anggaran 2023.

3. Mahasiswa maksimal semester 7 (tujuh) pada perguruan tinggi.

4. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 harus melampirkan:

a. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

b. Asli surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

c. Asli surat keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi.

d. Asli surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lain dari perguruan tinggi.

e. Asli surat keterangan berasal dari suku adat terpencil yang dikeluarkan oleh Batin/Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa/i yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

f. Asli surat keterangan dari ketua pengurus besar himpunan pemuda-pemuda pelajar dan mahasiswa Akit Riau.

g. Asli surat pernyataan kepemilikan rekening bank mahasiswa bersangkutan di tanda tangani di atas materai 10.000.

h. Legalisir buku rekening Bank Riau Kepri syariah yang aktif halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa/i.

i. Asli surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan.

j. Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

k. Asli surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

i. Asli surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

m. Permohonan dimasukkan kedalam map Berwarna Hijau.

5. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2024.

6. Keputusan Tim Persifat final, mengikat dan tidak dapat di

tuntut di Muka Pengadilan.

IV. Bagi Mahasiswa/I Tahun IV:

1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis C/q Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis. Surat permohonan disampaikan melalui pos dan/jasa pengiriman resmi lainnya dengan mencantumkan nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, program studi dan nomor telepon/HP di amplop atau map pemohon.

2. Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai penerima beasiswa Suku Adat Terpencil Tahun III Tahun Anggaran 2023.

3. Mahasiswa maksimal semester 9 pada perguruan tinggi.

4. Pemohon sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 harus melampirkan:

a. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.

b. Asli surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

c. Asli surat keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi.

d. Asli surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lain dari perguruan tinggi.

e. Asli surat keterangan berasal dari suku adat terpencil yang dikeluarkan oleh Batin/Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa/i yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

f. Asli surat keterangan dari ketua pengurus besar himpunan pemuda-pemuda pelajar Suku Sakai atau Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan mahasiswa Akit Riau.

g. Asli surat pernyataan kepemilikan rekening bank mahasiswa bersangkutan di tanda tangani di atas materai 10.000.

h. Legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah yang aktif halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa/i.

i. Asli surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan.

j. Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

k. Asli surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

i. Asli surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

m. Permohonan dimasukkan kedalam map Berwarna Hijau.

5. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2024.

6. Keputusan Tim Persifat final, mengikat dan tidak dapat di tuntut di Muka Pengadilan. [Rudi]

Berita Lainnya

Index