Miliki Shabu 1,44 Gram, Pria di Kandis Ditangkap Tim Musang

Miliki Shabu 1,44 Gram, Pria di Kandis Ditangkap Tim Musang

Metroterkini.com - Seorang pria HR (37) ditangkap unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Riau, di Perum Damar Indah RT 003/RW 003 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kab. Siak, Kamis (15/08/2024).

HR (37) diamankan Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Musang Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Kompol David

Diterangkan juga personil Team Musang Unit Reskrim mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Kompol David. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index