Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Metroterkini.com - Cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo ini bisa menjadi referensi Anda.

Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Dokumen penting ini harus segera diurus ketika membeli tanah atau berencana mengganti nama pemilik tanah.

Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Namun, banyak masyarakat yang masih bingung tentang cara membuat sertifikat tanah. Jangan khawatir, karena artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar.

1. Kunjungi kantor BPN terdekat

  • Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah.
  • Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah.
  • Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi data yang diminta.
  • Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning.
  • Minta jadwal pengukuran tanah.
  • Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.

2. Melakukan Pengukuran Lokasi

  • Pengukuran dilakukan setelah semua dokumen lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.
  • Pemohon wajib hadir saat pengukuran untuk menunjukkan batas-batas tanah.
  • Biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan rumus yang telah disebutkan.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah

  • Setelah pengukuran, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah yang harus disimpan dengan dokumen lainnya.
  • Tunggu surat keputusan penerbitan sertifikat.

4. Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

  • Lakukan pembayaran BPHTB selagi menunggu sertifikat tanah selesai dibuat.
  • Waktu penerbitan sertifikat tanah memakan waktu antara setengah hingga satu tahun.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Untuk membuat sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

Syarat Utama:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya (Data Properti):

  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari hasil jual beli
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik:

  • Letter C atau Girik
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat tanah, pastikan Anda telah menyiapkan dana yang diperlukan. Besaran biaya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. 

Semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk menghitung biaya pengukuran dan pemetaan tanah, gunakan rumus berikut:

Luas tanah hingga 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

L: Luas Tanah yang Diukur

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

  • Kunjungi kantor BPN terdekat.
  • Ajukan permohonan ke PPAT.
  • PPAT akan menerima permohonan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah.
  • Nama pemilik baru dicatat pada buku tanah dan sertifikat oleh PPAT.
  • Kepala BPN menandatangani bagian tersebut.
  • PPAT akan mengeluarkan sertifikat baru dalam waktu sekitar 14 hari.

Demikian informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. [**]

Berita Lainnya

Index