PSPS Pekanbaru Ternyata Belum Lunasi Sewa Stadion Kaharuddin Nasution

PSPS Pekanbaru Ternyata Belum Lunasi Sewa Stadion Kaharuddin Nasution

Metroterkini.com - Rencana PSPS Pekanbaru menggunakan Stadion Kaharuddin Rumbai sebagai homebase untuk mengikuti Liga 2 musim 2024/2025 mendapatkan respon dari Kadispora Riau, Erisman Yahya.

Disebutkan Erisman, Stadion Kaharuddin adalah aset daerah atau Pemprov Riau, sehingga untuk ambil alih pengelolaan oleh pihak ketiga (PSPS Pekanbaru) harus melewati proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memproses pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin oleh PSPS, Dispora Riau selaku pemilik aset, dengan se izin dan arahan PJ Gubernur Riau, langsung menggesa proses administrasinya dengan menggandeng antara lain BPKAD, Bapenda, Biro Hukum dan Biro Tapem Provinsi Riau.

"Bahkan kami berkali-kali rapat digesa dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan persepsi dan mendapatkan mekanisme terbaik. Bahkan juga pernah melibatkan pihak Kemendagri agar sekali lagi tidak ada aturan yang ditabrak," ujar Erisman Yahya, Kamis (11/7/2024).

Kemudian lanjutnya, beberapa kali rapat Dispora Riau juga mengundang manajemen PSPS agar memahami proses yang berjalan.

"Kami tegaskan berkali-kali bahwa proses tidak boleh berhenti dan jangan sampai ada asumsi atau persepsi bahwa Dispora sengaja memperlambat. Proses administrasi yang berjalan memang harus dilalui sebagaimana mestinya, karena itu memang kehendak aturan yang ada," terangnya.

Erisman Yahya mengatakan, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap appresial oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai yang harus dibayar oleh pihak ketiga kepada Pemprov Riau sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai tahapan kerja KJPP, diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan menyampaikan hasil kerjanya. Jika KJPP sudah menyampaikan hasil kerjanya, maka selanjutnya masuk ke proses lelang. Nanti dipersilahkan pihak ketiga, termasuk PSPS, untuk mengikuti lelang terkait.

Ia mengungkapkan, jika nanti PSPS memenangi lelang tersebut, maka pengelolaan/pemanfaatan Stadion Kaharuddin Rumbai akan diserahkan sepenuhnya kepada PSPS dengan masa waktu sesuai perjanjian.

Namun sebelum pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin diserahkan kepada PSPS, pihak PSPS wajib terlebih dahulu membayar kewajiban sewa tahun 2023 yang sampai saat ini belum lunas.

Pasalnya, Pemprov Riau tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga yang dianggap Wanprestasi.

"Semua pihak berharap, apalagi PJ Gubernur Riau, agar pengelolaan atau pemanfaatan Stadion Kaharuddin dapat segera diserahkan kepada manajemen PSPS Pekanbaru. Namun sekali lagi ada proses yang harus dilalui agar segala sesuatunya sesuatu dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Pasalnya, Pemprov Riau tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga yang dianggap Wanprestasi. [**]

Berita Lainnya

Index