Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis sampai saat ini masih menunggu 1 dari 5 perkara dugaan penyelundupan (perdagangan) dari Polres. Sementara 4 perkara sudah dilakukan tahap dua, bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan terdakwa Jekson Wel Hutasoit, Bigman Pasaribu, Sulis alias Om dan Suko Hadi Mulyono. Sementara satu perkara yang belum dilimpahkan itu atas nama tersangka Sastro Situmorang alias Morang.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa penuntut Umum Muhammad Juriko Wibisono beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, saat ini Juriko Wibisono sudah pindah tugas sebagai Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.
Sementara untuk perkara dugaan penyelundupan dengan tersangka Sastro Situmorang, ungkap Juriko, terlebih dahulu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana Sastro Situmorang sebagai terdakwa dalam perkara penyeludupan yang diproses Polda Riau.
Dalam perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sastro Situmorang menjadi terdakwa II, sedangkan terdakwa I adalah Dimas Budi Santoso.
"Masih ada satu perkara atas nama tersangka Sastro Situmorang yang belum dilimpahkan pihak Polres. Karena tersangkanya (Sastro Situmorang) menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara penyelundupan juga," kata Juriko.
Alasan yang sama juga diutarakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi minggu lalu.
Gian menegas, setelah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihaknya baru akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan tersangka Sastro Situmorang Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau disana sudah putus, kita akan lakukan tahap dua perkara penyelundupan yang kita tangani," kata Gian.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Pekanbaru pada 6 Juni 2014 lalu, hakim majelis memutuskan bahwa Terdakwa I Dimas Budi Santoso alias Dimas dan
Terdakwa II Sastro Situmorang alias Morang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengimpor barang dalam keadaan tidak baru” melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
3. Menyatakan agar Para Terdakwa tetap di tahan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 146 (seratus empat puluh enam) koli/karung berisikan sepatu bekas yang dikemas menggunakan karung warna Putih;
- 30 (tiga puluh) koli/karung berisikan pakaian bekas yang dikemas menggunakan karung warna Putih;
- 22 (dua puluh dua) koli/karung berisikan pakaian bekas yang dikemas menggunakan karung warna Kuning;
- 1 (satu) unit handphone Samsung A12 warna Hitam nomor 0852 6445 8669;
- 1 (satu) unit handphone Samsung A22 warna Hitam nomor 0812 7568 3334 dan 0812 6620 8296.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 04638341.F atas nama PT. Rido Maju Sejahterah;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam Mitsubishi Canter FE84 No. Polisi BE 8283 UU warna Kuning beserta kunci kendaraan.
Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Persetujuan Berlayar No. IV.3.Penyeberangan. TUB/032/I/2024 Tanggal 03 Januari 2024.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000. [rudi]