Pelaku Penggelapan Pupuk Mahkota NK 660 Sak Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Pupuk Mahkota NK 660 Sak Ditangkap Polisi

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, menangkap pelaku dugaan penggelapan Puluhan ton pupuk Milik PT. ACS.

Penggelapan pupuk dilakukan oleh seorang sopir truk fuso berinisial DS (38) pada Senin (22/01/2024) bersama dengan rekannya.

Pelaku berinisial DS (38) dan rekannya CAH (25) Keduanya merupakan warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, RIAU.

Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya SUKANDRI perwakilan PT. ACS atas hilangnya 660 Sak pupuk jenis Cap Mahkota NK.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 22 Januari lalu dan dilaporkan langsung ke Mapolsek Kandis.

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.i.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Senin (3/6/2024) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  tentang tindak pidana penggelapan.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di mapolsek," ungkapnya,

Kasus penggelapan berawal ketika pelaku pada Jumat, tanggal 19 Januari 2024 dengn menggunkn mobil yang dikemudikan pelaku memuat pupuk di pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak dan pupuk tersebut akan diantarkan ke PT SADP di Padang.

Mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru , 3 (tiga) hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di Jl.Perawang. Lalu Perwakilan dari Perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan saat mobil tersebut ditemukan, pupuk sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak sudah tidak ada lagi/mobil kosong. 

Masih disampiakan Kapolsek, berdasarkan hal tersebut perwakilan dari perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan. Kemudian pelapor datang ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

“Pada Hari ini Jumat tgl 19 April 2024 Sekira pukul 10.30 Wib, Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada disebuah rumah di Jl. Raya Pekanbaru - Duri Km.86 Dusun Kandis Godang Kec. Kandis Kab. Siak,” tambahnya.

Pelaku yang ditangkap an. CAH (25), saat diintrogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian Sabtu tgl 25 Mei 2024 Kami mendapat informasi bahwa pelaku berinisial DS (38) berada di Daerah Dabo Singkep Kab. Lingga Prov. Kepri.

DS (38) berhasil si tangkap, saat diintrogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index