Metroterkini - Guna meningkatkan pelayanan secara efektif dan efisien, RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan pembenahan dan saat ini menerapkan pendaftaraan secara online lewat aplikasi Mobile JKN, untuk itu pasien BPJS tidak lagi harus melakukan pendaftaran secara manual untuk mendapatkan nomor antrian.
Plt Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Asrul Meldi SE,ketika dikonfirmasi,Selasa (28/5/2024),mengungkapkan bahwa penggunaan aplikasi Mobile JKN baru digunakan sabtu(25/5/2024)dan masih sifatnya sosialisasi sambil berjalan,karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang penggunaan sistem pendaftaran secara online.
"Pasien yang dulunya harus mengantri secara manual, saat ini dipermudah pasien BPJS yang sudah mendaftar memakai aplikasi Mobile JKN langsung mendapatkan nomor antrian secara online yang akan didaftarkan dengan metode “check in” di area pendaftaran pasien. Lalu diberikan “boarding pass” untuk dibawa ke Poliklinik saat di ruang Poliklinik dan akan dipanggil oleh sistem pemanggilan otomatis dalam bentuk viewer,” Terang Asrul.
"Sementara untuk pasien rujukan, mekanisme rujukannya tetap seperti biasa yaitu untuk tetap perlu pakai surat rujukan dari puskesmas serta foto copy KTP" lanjutnya.
Asrul juga mengungkapkan,bagi pasien yang tidak bisa daftar secara online,pihak Rumah sakit tetap melayani secara manual dengan menyediakan mesin anjungan antrian yang di sediakan sebanyak dua buah di tempat pendaftaran.
"Pasien yang ingin daftar secara manual tinggal datang ketempat mesin anjungan antrian yang telah disediakan dengan memasukan data diri seperti NIK atau tinggal scan barcode yang ada dikartu BPJS Kesehatan,setelah di masukan maka data diri akan terekam dan keluar nomer antrian" jelasnya.
Sementara bagi pasien yang dapat surat kontrol lanjutan diharapkan agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu di customer pendaftaran agar direkam terlebih dahulu kapan waktu dan tanggal berobat supaya bisa melakukan pendaftaran secara online dengan Mobile JKN.
Berikut ini cara dan langkah untuk daftar online antrian BPJS di rumah sakit tanpa harus datang ke rumah sakit dengan menggunakan sistem aplikasi mobile JKN :
1.Unduh aplikasi melalui Playstore lalu setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi pada menu registrasi dan isilah setiap kolom dengan data diri Anda.
2.Pastikan saat mendaftar, email yang Anda gunakan masih aktif untuk pengiriman nomor verifikasi pendaftaran.
3.Cek nomor verifikasi pada email Anda dan masukkan nomor tersebut pada kolom yang tersedia. Bila berhasil maka Anda bisa diminta mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi yang dipakai untuk login aplikasi mobile JKN.
4.Apabila aplikasi mobile JKN sudah terinstal di perangkat mobile Anda, maka Anda bisa mulai pengambilan nomor antrian Online. Caranya silahkan login ke aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda.
5.Setelah berhasil login, silahkan cari menu “pendaftaran pelayanan” dalam aplikasi tersebut. Anda diminta untuk memilih rumah sakit atau poliklinik yang akan dituju. Sampaikan juga keluhan penyakit yang anda alami melalui aplikasi tersebut.
6.Bila pendaftaran selesai, maka peserta akan memperoleh nomor antrian dan sisa antrian di rumah sakit secara estimasi jam pelayanan.
7.Pasien langsung datang ke poliklinik dengan menunjukan nomer antrian dan menyerahkan berkas pasien untuk dapat verifikasi untuk menunggu pelayanan dari dokter. [Wira]