Metroterkini.com - Polda Riau dan jajaran menangkap dua wanita bernama Sabena (34) dan Santika (32) di sebuah rumah Jalan Alahcikpuan, Desa Selat Panjang Selatan, Meranti pada Sabtu 18 Mesi 2024.
Dua wanita tersebut merupakan kurir yang selama ini bekerja mengantar narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Tebik Tinggi, di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal dan transaksi yang dilakukan oleh pelaku," kata Manang, Selasa (21/05/2024).
Petugas tanpa basa basi langsung menggrebek rumah tersebut dan menemukan dua perempuan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet.
"Tim menemukan 8 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,10 gram. Kemudian ada barang bukti lainnya seperti timbangan digital yang kami amankan," katanya.
"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari saudari Yuli, yang mana Yuli ini sudah berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penggrebekan," tambahnya.**