Suami Istri Simpan 52 Paket Shabu-shabu Diciduk Polres Siak

Suami Istri Simpan 52 Paket Shabu-shabu Diciduk Polres Siak

Metroterkini.com - Satres Narkoba Polres Siak amankan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Penangkqpqn di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu  (17/04/2024).

AR als R (35) pria dan CT (32) wanita diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 (Lima Puluh Dua) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 12,14 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi  masyarakat. Bahwa di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering dijadikan transaksi shabu.

Penangkapan Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, dengan tersangka AR  als R  dan seorang perempuan inisial  CT yang masih berkaitan keluarga sebagai pasangan suami istri.

Terlait itu, polisi menemukan 52 paket narkotika diduga jenis shabu disimpan oleh CT dikamar rumahnya. AR Als R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y (DPO).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainya seperti, 1 pack plastik klip bening, 1 bungkus kotak rokok merek sampoerna, 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ , 1 unit HP OPPO warna biru muda.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index