Kepala Desa Huta Raja Paluta Menangkan Gugatan Perangkat Desa

Kepala Desa Huta Raja Paluta Menangkan Gugatan Perangkat Desa

Metroterkini.com - Kepala Desa Huta Raja  Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara,Provinsi Sumatera Utara,menang dua kali, dalam gugatan yang dilayangkan para perangkat desa setempat, atas pemberhentian sepihak.

“Perkara berawal saat perangkat desa menggugat ke PTUN Medan Provinsi Sumatera Utara, Karena menilai Kepala Desa Huta Raja 'Komaruddin Harahap.SH, melakukan kesalahan dalam memberhentikan perangkat desa yang lama dan menggantinya dengan perangkat desa yang baru,.

Kepala Desa Huta Raja Komaruddin Harahap, SH menjelaskan kepada awak Media ini, Selasa (3/4/2024), PTUN Medan telah menolak semua dalil gugatan dari para perangkat desa yang telah mengajukan gugatan mereka.

“Karena para perangkat desa yang diberhentikan ini tidak dapat menerima putusan PTUN Medan, jadi mereka tetap melakukan perlawanan secara hukum, sehingga akhirnya perkara sampai Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,” ungkapnya.

Ternyata, lanjutnya, dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, juga menolak dan menguatkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MEDAN tersebut.

“Penolakan gugatan tersebut tertera dalam Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan No.
1. Menerima permohonan banding para pembanding/para penggugat.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 116/G/-2023/PTUN.MDN tanggal 30 November 2023.yang di mohonkan Banding.
3.Menghukum par pebanding/para penggugat untuk membayar biaya perkara kepada kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp.250.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Artinya tindakan kepala desa Huta Raja tersebut memberhentikan para perangkat desa sudah benar dan tepat. Dan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu, jelas mengakhiri seluruh upaya perlawanan hukum dari para perangkat desa yang menggugat,” ungkapnya. [arman]

Berita Lainnya

Index