Metroterkini.com - Dua Pria Inisial SA (22) dan PD (25) yang beralamat di Jalan Suka Mulya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskirm Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, Sabtu 16 Maret 2024.
Keduanya ditangkap atas aksi nekat menyatroni rumah Mhd Heriadi Batu Bara (35) yang juga terletak alamat Jln. Suka Mulya Kepenghuluan Siremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, saat rumah kosong, Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku menggasak sejumlah barang barang di rumah Mhd Heriadi Batu Bara dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 9 juta lebih.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk MM menjelaskan
pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Rimba Melintang.
Berdasarkan korban, barang yang hilang berupa 6 buah ban cangkul, 2 buah lingkar depan belakang sepeda motor Honda CRF, beras berat 30 (Kg), 1 unit jam tangan merk Biden warna hitam kombinasi merah, 6 buah kain klos / kampas kopling, 5 rantai tameng, 8 unit batu sporket, 1 buah baju pengambilan madu, 1 buah botol parfum zahra.
Juga 1 buah tabung gas 3 kg, 1 kotak mie merk intermie, 8 kotak lahar kereta, 5 kotak busi kereta, setengah papan telor ayam, 6 lahar gigi tarik, 1 TV tabung 15 inch merk Sharp warna silver dan 1 buah rompi pelampung warna orange, terhadap barang - barang tersebut sudah tidak ada lagi dan ianya mengetahui bahwa rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak kenal.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian diintrogasi ianya mengaku bernama saudara SA, dan Iapun mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama inisial PD yang berada di kontrakannya yang terletak Kepenghuluan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.
"Hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama SA. selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.," kata juru bicara Humas Polres Rohil.
Untuk barang bukti, 1 buah tabung gas 3 Kg, 6 buah ban cangkul, 1 pasang baju dan celana, 6 buah kain kopling, 2 buah gigi tarik 8 kotak lahar kereta dan 8 unit batu sporket, setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. [mus-ril]