Metroterkini.com - Pria berinisial ID (28) diamankan Ditreskrimsus Polda Riau lantaran diduga melakukan aksi pertambangan mineral dan batubara ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, Senin (26).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan ID dibekuk pihaknya lantaran melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan pasir dan batu.
"Penangkapan tersebut bermula dari surat pengaduan dari Ninik Mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai bahwa adanya aktifitas penambangan pasir ilegal," terangnya seperti dikutip dari ANTARA.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning serta satu unit handphone yang digunakan pelaku melancarkan aksinya," lanjut Nasriadi.
Akibat perbuatannya, tersangka ID disangkakan atas Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [**]