Metroterkini.com - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, pada 30 Januari 2024.
DAS (34), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.37 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I dalam keterangan tertulisnya melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, Minggu (4/2/24) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15 .00 Wib di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kec Kerinci Kanan sering terjadi transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu-shabu.
Atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untu mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
Kemudian Pada hari itu juga Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak , mengaku berinisial DAS di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu shabu yang di simpan diatas kasur tempat tidurnya dan diakui adalah miliknya diperoleh dari Cak Win (DPO).
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 1 ( satu ) pack plastik klip bening, 1 ( satu ) buah pipet, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 ( satu ) unit sepeda motor scopy warna hitam BM 2296 SAH.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. [Ibrahim]