Polda Riau Amankan Rokok Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polda Riau Amankan Rokok Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 50 kotak rokok ilegal berbagai merek di gudang penyimpanan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (23/12/2023) lalu.

Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan puluhan rokok berbagai merek ini diamankan dari tangan tersangka JES (52).

"Rokok ilegal ini didapat dari berbagai daerah dari luar Provinsi Riau. Totalnya sekitar 40 ribu bungkus rokok," terangnya kepada awak media.

Puluhan ribu rokok tersebut tidak memiliki peringatan dampak kesehatan yang biasanya ada di rokok legal yang beredar. Sehingga melanggar Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017.

"Rokok-rokok ini kemudian dipasarkan ke pedagang di Pekanbaru dan sekitarnya," lanjut Kombes Nasriadi.

Akibat perbuatannya tersebut, dikatakan Nasriadi, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

JES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. [**]

Berita Lainnya

Index