Terlibat Transaksi Shabu, Dua Orang Pria di Siak Ditangkap Polisi

Terlibat Transaksi Shabu, Dua Orang Pria di Siak Ditangkap Polisi

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Kamis (21/12/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Teraangka tersebut yakni R dan ST dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat " tutup Kompol David Richardo, S.I.K. [ibrahim]

Berita Lainnya

Index