Metroterkini.com - Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial F (48) dibekuk polisi karena mencabuli dua orang putri kandungnya. Aksi bejat pelaku bahkan sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyebut pelaku melancarkan aksinya bejat pada sang anak yang masing-masing berusia 17 serta 20 tahun di rumahnya yang berada di Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Menurut Yanti, sang anak mendapatkan pelaku cabul dari sang ayah terakhir kali pada bulan Juli lalu.
"F sudah kami amankan, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dia ini mulai melakukan aksi bejatnya pada sang anak sejak 2019 yang silam. Terakhir pada bulan Juli lalu, dia masih melakukan hal yang sama," kata Yanti pada detikSumut, Rabu (8/11/2023).
Aksi bejat pelaku ini sendiri terbongkar usai kedua anaknya melaporkan kejadian yang menimpanya pada sang ibu.
"Aksinya terbongkar usai sang anak menemui sang ibu. Kedua anaknya menyebutkan apa yang telah dia alami. Untuk anaknya tinggal sama pelaku," ungkapnya.
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya. Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
"F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun bui," tutupnya.[**]