Metroterkini.com - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak Riau, diduga menyetubuhi anak di bawah umur, di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh. Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan, mengatakan, perbuatan tersangka ini terbongkar setelah korban yang berumur 13 tahun menyampaikan kejadian itu orang tua perempuan korban.
Korban saat itu dibawa berobat ke bidan, setelah dilakukan tespack kelahmilan hasilnya positif (+). Saat ditanya oleh ibuknya korban mengatakan yang melakukan perbuatan yang membuat hingga hamil adalah ayah sambung korban inisial MF.
Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut dan korban mengakui perbuatanya hingga korban hamil. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 5 kali oleh pelaku.
Plh Kapolsek AKP Yusirwan, Senin (6/11/23) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) helai celana dalam warna pink, (satu) baju kemeja lengan pendek warna hitam gambar beruang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam les biru putih, 1 (satu) helai tengtop coklat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan. [Ibrahim]