Bawaslu Siak Terrtibkan Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Undang-Undang

Bawaslu Siak Terrtibkan Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Undang-Undang

Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai atau memuat unsur Kampanye yang sudah dipasang di Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha kepada Metroterkini.com melalui whatsApp, Minggu (5/11/2023). mengatakan bahwa, sebelum melakukukan penertiban APS ini, dirinya sudah menyampaikan himbauan agar partai dapat menertibkan APS secara mandiri.

“Kami juga sudah menyurati Partai terkait atas larangan kampanye pada masa ini, bahkan Jum'at kemarin kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan pengurus parpol tekait himbauan dan penertiban itu," tuturnya.

"Penertiban APS yang menyerupai APK Caleg sampai jadwal resmi kampanye yang telah ditetapkan KPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang," ungkapnya.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu, dilakukannya hal tersebut karena itu merupakan amanat dari undang - undang no 7/ 2017 dan peraturan KPU nomor 15 tentang Kampanye, setelah penetapan daftar calon tetap ( DCT) Tanggal 3 kemarin tidak boleh ada lagi kegiatan Kampanye sampai nanti tiba Jadwal Kampanye resmi.

Ia berharap, semoga para calon anggota legislatif, calon anggota DPD, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden agar dapat memenuhi himbauan tersebut untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sejak tanggal 4 s/d 27 november 2023. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index