Metroterkini.com - Polres Rokan Hulu meringkus dua pria berinisial HH (35) dan P (31) yang menyimpan 10 paket narkotika jenis daun ganja di pinggir jalan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Minggu (29/10).
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Rohul, ditemukan 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat.
"Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," terang Budi.
Lanjut Budi, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Namun saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, handphone dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. [**]