Metroterkini.com - Empat debt colector atau penagih hutang mau tak mau harus berurusan dengan polisi usai menculik dan menyekap Maya Sari (35) di Jalan Lintas Riau - Sumut KM. 17, Kec. Balai Jaya, Sabtu (21/10).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan awalnya PH, MP, RK, NN, ID dan DH datang untuk mencari suami korban yang bernama Sumilan. Namun Sumilan sedang tidak di rumah dan hanya bertemu Maya yang merupakan istrinya.
"Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, pelaku menyusun rencana menculik istrinya," terang Andrian melalui pesan.
Setelah menyusun rencana, pelaku berhasil memancing korban untuk keluar rumah. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Maya dipaksa masuk dan dibawa pergi menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke rumah PH dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci.
"Mengetahui kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah," lanjutnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan aparat kepolisian segera melakukan penangkapan.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, dua sepeda motor serta handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Untuk NN tidak dilakukan penahanan, sementara DH yang merupakan PNS di SMP N 2 Bagan Batu masih DPO," pungkasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHP. [**]