Kakek Umur 71 Tahun di Pekanbaru Cabuli Sejumlah Bocah

Kakek Umur 71 Tahun di Pekanbaru Cabuli Sejumlah Bocah

Metroterkini.com - Seorang kakek berinisial S (71 tahun) diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak-anak di sekitar rumahnya berkali-kali.

"Korbannya ada tiga anak di bawah umur, IC (5), JA (9) dan BL (12). Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang untuk jajan sebesar Rp1 ribu sampai Rp5 ribu," terang Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Jumat.

S melancarkan aksi bejatnya tersebutdi kamar mandi sebuah mesjid di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau.

Awalnya, korban sedang bermain di lokasi mesjid. Lalu, pelaku membujuk korban-korbannya dan mencabulinya di dalam kamar mandi masjid tersebut.

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada anak-anak sejak dua bulan terakhir. Diperkirakan sudah hampir 30 kali pelaku melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Tersangka melakukan pencabulan setelah salat zuhur, dimana pada waktu itu banyak anak-anak yang bermain di sekitar masjid.

S kemudian ditangkap saat berada di rumah cucu angkatnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. S juga mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. [**]

Berita Lainnya

Index