Simpan 950 Gram Ganja Kering, Soerang Pria di Inhu Masuk Bui

Simpan 950 Gram Ganja Kering, Soerang Pria di Inhu Masuk Bui

Metroterkini.com - Pria berinisial YD (32) diringkus Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) lantaran menyimpan 950 gram ganja kering di rumahnya di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Sabtu (9/9).

"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menyita hampir 1 kilogram ganja kering dari tangan YD," terang Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Selasa.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi yang melaporkan maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang di daerah tersebut.

"Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengamankan barang bukti dengan jumlah barang bukti yang cukup mencengangkan," sebutnya.

Selama melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pelaku yang sering terlibat dalam transaksi narkoba di daerah tersebut, yaitu YD. Tim segera melakukan penangkapan saat YD tengah mandi.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan tujuh paket ganja kering berukuran sedang dan dua paket ganja siap edar di dalam tas ransel yang ditemukan di bawah kolong rumah pelaku.

"Totalnya sebanyak 950 gram ganja kering berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. [**]

Berita Lainnya

Index