Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Siak Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41 gram dan 12,33 gram, Oleh Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak, pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (11/9/2023) pagi.

Dengan dihadiri dan disaksikan oleh Pju Polres Siak, Perwakilan Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kejaksaan Negeri Siak, Penasehat Hukum, dan Ketua LAN.

Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini terdiri dari dua perkara atau penangkapan atas kasus narkotika.

"Kasus pertama yaitu penangkapan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 3.30 WIB, dengan TKP di jalan lintas Pekanbaru-Duri KM.74,  Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 41 gram," jelas AKP Sihol.

AKP Sihol juga menerangkan terkait tersangka kasus narkotika tersebut yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kandis.

"Adapun tersangka dalam kasus tersebut atas inisial  S S Als G . Tersangka merupakan pengedar yang membeli narkotika dari Tanjung Balai Asahan dan diedarkan di wilayah Kandis, tersangka dikenakan empat pasal, karena ia merupakan Residivis kasus narkoba dan belum tiga tahun bebas," ungkapnya.

Kemudian kasus kedua, AKP Sihol menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di Kampung Perawang barat pada 1 September 2023 dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu

"Kasus kedua terjadi pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di jalan Ceras KM.8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 12,33 gram," jelasnya.

Tersangka kasus tersebut merupakan pengedar yang mendapat Sabu tersebut dari Dumai untuk kemudian diedarkan di wilayah Perawang.

"Tersangka atas inisial B  berperan sebagai pengedar yang membeli barang tersebut dari Dumai untuk diedarkan di daerah Perawang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009," tutup AKP Sihol.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh AKP Sihol Sitinjak bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Siak Topan, dengan menghancurkan barang bukti tersebut menggynakan blender kemudian di buang kedalam Water Closet (WC). [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index