Metroterkini.com - Seorang oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis berinisial AZ (40) diringkus polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu di rumahnya Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, beberapa hari yang lalu.
"Tersangka diduga sebagai pengedar, barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,21 gram bersama dua handphone," ujar Kasat narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Senin.
Dikatakan Kasat, penangkapan itu berawal Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa tersangka AZ sangat meresahkan warga setempat karena menjual sabu di seputaran Desa Kelapapati.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat Sabtu (25/8) sekira pukul 14.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa sabu, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pido dan masih dalam penyelidikan.
"Hasil tes urine yang dilakukan kepada tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [**]