Angkut BBM Bersubsidi Dengan Mobil Tangki Modifikasi, Pria di Rambah Samo Ditangkap

Angkut BBM Bersubsidi Dengan Mobil Tangki Modifikasi, Pria di Rambah Samo Ditangkap
Tersangka SY alias AR

Metroterkini.com - Personil Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY alias AR (24) yang tengah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite menggunakan mobil dengan tangki modifikasi, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (22/8).

Pria tersebut diringkus Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu setelah mendapat informasi dari Masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah  (Pertalite red-) di SPBU PT. CMA  Desa Rambah Samo Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT. CMA. Setibanya di lokasi,  Tim Unit Tipidter menemukan  Satu Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai  SY, sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Sehingga, Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, maka ditemukan adanya Tangki tambahan (modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, membenarkan kejadian tersebut.

" Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata AKP Dr Raja, Rabu (23/8/2023).

AKP Dr Raja mengatakan, selain tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa  satu Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam tangki modifikasi, satu unit Handphone merek Vivo warna biru, tujuh Barcode pengisian BBM,  20 jerigen kosong dan uang tunai sebesar Rp. 4.350.000, diduga untuk pembelian minyak jenis Pertalite.

" Kepada tersangka SY dipersangkakan  dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang," tutur AKP Dr Raja

"Secepatnya akan dilakukan kelengkapan mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," tutup AKP Dr. Raja mengakhiri.[man]

Berita Lainnya

Index