Metroterkini.com - Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 1,9 kg sabu asal Malaysia. Polisi menangkap 4 pelaku yang terlibat peredaran sabu tersebut.
"Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 4 orang terkait kepemilikan 1,9 kg pada Kamis (3/8)," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (7/8/2023).
Penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait peredaran narkoba di Kabupaten Karimun. Para pelaku yang diamankan itu berinisial FA, PN, DA dan MR.
"Adanya informasi dari masyarakat sehingga team personil Sat Narkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan pada sebuah hotel dan benar kemudian mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR," ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian sabu seberat 1,9 kg itu didapatkan dari seorang pelaku yang masih di buru polisi. Sabu tersebut dijemput langsung pelaku dari Malaysia.
"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia," ujarnya.
Ryky menyebutkan bahwa dari penggagalan peredaran 1,9 kg sabu itu berhasil menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat isap sabu dan 1 tas warna hitam.
Keempat pelaku yakni FA, PN, DA dan MR dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dan denda maksimal Rp 10 miliar. [**]