Metroterkini.com - Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial EP ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, di Perawang Kamis (13/7/23).
Penangkapan terhadap EP setelah adanya laporan dari korban Andika Saputra (27). Dalam laporannya ke Polisi, bahwa pada Selasa 11 bulan Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib, pelaku meminjam motor dan setelah itu sepeda motornya tak kunjung kembali. Kejadiannya sendiri terjadi di Jalan Raya Km 05 Gang Utama III RT 011 RW 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukan inisiasi EP tersebut.
Diceritakan Arry, dari keterangan korban bahwa penggelapan bermula ketika pelaku inisial EP Alias E Alias Y meminjam sepeda motor korban Andika Saputra (27) dengan alasan untuk mengurus buka blokir ATM di Bank BRI Cabang Perawang.
"Dikarenakan pelapor sudah mengenal terlapor/pelaku maka pelapor pun meminjamkan sepeda motornya tersebut. Namun setelah di tunggu, terlapor/pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut," kata Arry.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang untuk proses selanjutnya.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku berada di Perawang dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara sepihak di pekanbaru dengan harga Rp. 1.000.000. Yang mana, pelaku menjual sepeda motor tersebut bersama Inisial H (DPO) dari tangan pelaku di dapat barang bukti berupa STNKB sepeda motor dan BKPB sepeda motor.
"Memang benar, inisial EP Alias E Alias Y pelaku penggelapan. Dia, sudah kita tangkap dan dijerat pasal 372 KUHPidana," uangkap Kompol Arry.
Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. [**]