Ada Apa Dengan Rohul? Tambang Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Ada Apa Dengan Rohul? Tambang Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Metroterkini.com - Aktivitas tambang galian C diduga tanpa izin bebas beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Aktivitas tambang galian C ilegal tersebut, terkesan ada pembiaran. Pasalnya tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk menutup aktivitas tersebut.

Dari penelusuran tim awak media dibeberapa lokasi tambang galian C seperti di Kecamatan Tambusai Utara, Pagaran Tapah, Rambah, Bangun Purba dan Kepenuhan pengusaha tambang galian C tanpa mengantongi izin bebas beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar.

Seakan kebal hukum sejumlah oknum pengusaha tambang galian C diduga tanpa izin itu bebas beroperasi melakukan penambangan disepanjang aliran sungai dan penambangan galian darat secara terang-terangan.

Dari lokasi penambangan tampak alat berat jenis excavator melakukan pengerukan memuat pasir batuan dan tanah timbun ke armada truck dan tronton yang sedang antri berjejer di sepanjang lokasi penambangan.

Melihat maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa izin itu memantik reaksi keras dari salah seorang aktifis Rokan Hulu, Umri Hasibuan.

" Kita minta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Rokan Hulu untuk menutup tambang galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Jika tidak mampu, maka kami minta Kapolda Riau untuk menuntaskan permasalahan tambang tanpa izin ini, " kata Umri, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, aktivitas galian tambang C tanpa izin ini sudah berlangsung sejak lama rasanya tak mungkin aparat hukum tidak mengetahui aktivitas di wilayah hukumnya.

Umri menambahkan dari hasil konfirmasi dengan pihak ESDM Provinsi Riau, untuk di Rokan Hulu sendiri saat ini baru satu tambang galian C yang sudah mengantongi izin resmi yaitu PT. Diva Laju Sukses Gemilang yang berlokasi di Pagaran Tapah Darussalam, sementara itu juga ada beberapa pelaku usaha lainnya hanya  mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

" Yang disesalkan adalah penambang liar yang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, ini kok dibiarkan dan terkesan tutup mata sementara dalam UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas pidananya," tegas Umri.

" Saya mendesak aparat hukum memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha tambang galian C di Rohul jangan sampai ada tebang pilih apalagi sampai ada pembiaran," tandasnya.

Sementara itu merujuk pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas disebutkan ancaman pidana bagi pelaku tambang galian C tanpa izin sebagaimana tertuang dalam pasal 158 yang berbunyi :

" Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.OOO.000.000 (seratus miliar rupiah) ".

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha tambang galian C yang hanya mengantongi izin IUP namun nekad melakukan produksi juga terancam pidana sebagai dituangkan dalam pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba yang berbunyi :

“ Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.00O.000.O00 (seratus miliar rupiah).” [man]
 

 

Berita Lainnya

Index