Metroterkini.com - Seorang berinisial KR alias Ilul (29 thn) yang beralamat di Jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, dan seorang pengangguran masih dibawah umur, diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, Selasa (4/4/2023).
Keduanya diringkus setelah dilaporkan oleh ketua panitia pelaksana pembangunan Pekong bernama Agus Salim (38) atas ulahnya mencuri tangga aluminium dan terekam CCTV di pekarangan Pekong Pajak di Jalan bijaksana Kep Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil Riau. Selasa (4/4/) pukul 02.16 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan.
Semula orang yang bekerja di Pekong pajak tersebut ingin menggunakan tangga yang terbuat dari aluminium,akan tetapi di dapati tangga tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian saksi saudara Yucan sebagai penjaga Pekong tersebut langsung mengecek CCTV , didapatinya bahwa ada 2 orang laki-laki yang terekam oleh CCTV sedang mengambil tangga yang berada di pekarangan pekong pajak tersebut.
Kemudian saksi saudara Yucan ini langsung mengirimkan bukti rekaman CCTV tersebut kepada saudara Pelapor, dengan tujuan agar saudara Pelapor tersebut membuat laporan ke Polsek Panipahan.
"Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi, dalam keterangan persnya, Sabtu (8/4/24)
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendry memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya didapati informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut ialah kedua tersangka.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengecek keberadaan keduanya dirumahnya, dan berhasil menemukan 1 orang along-along yang akan membeli barang-barang rongsokan milik tersangka saudara KR alias Ilul, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang rongsokan tersebut dan di dapati di dalam goni putih tersebut terdapat potongan tangga yang terbuat dari aluminium.
Selanjutnya saudara ini KR alias Ilul dan juga 1 orang tukang along-along barang rongsokan tersebut diamankan. Dari interogasi aluminium tersebut saudara KR alias Ilul mengakui bahwa potongan tangga tersebut adalah tangga yang di curi oleh nya di pekarangan Pekong Pajak. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang tersangka lainnya yakni seorang yang berusia 17.
"Kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya bersama barang bukti ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.
Tim Opsnal selanjutnya mendatangi rumah saudara KR alias Ilul dengan tujuan untuk mengambil pakaian yang di gunakannya pada saat melakukan pencurian tersebut, dan pada saat itu tim opsnal Polsek Panipahan menemukan saudara Tersangka yang masih dibawah umur tadi di dalam rumah tersebut kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawanya ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti, ada 1 buah tangga yang sudah berbentuk potongan yang terbuat dari aluminium, 1 helai baju kaos warna pink, 1 helai sebo warna hitam, dan 1 helai jaket sweater warna hitam. Keduanya di dakwa melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-4 K.U.H.Pidana," tutupnya. [Mus]